Standar Kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal
Pemerintah Mendrikan Cantor PTSP Untuk Member Investor Memperoleh Mudahan Pelayanan, Faciltas Fiscal Dan Informasi Penanaman Modal Sepat. Kesederahan, Keringanan and Ekapatiya yang PTSP case majevane:
- Layanan Semua Jenis Perizinan Penanaman Modal Sampai Real Estate Project Investia;
- Layanan Ez Perizinan Penanaman Modal Yang Meliputi Penerbitan Mendioa, Including Recommendation Visa esin tingal terbatak, Pemrian Facilitas Fiscal and Non Fiscal Certa Pelayan Informaci.
- Layanan pengaduan masyarakat tentang peimani modal yang berutika;
- Layanan Bantuan Pelaxanan Penanaman Modal Thermasuk Facility (Bantuan) Pelayanan Perizinan Dan No Perizinan Penanaman Modal.
Diperkirakan tidak semua PTSP nasional (provinsi kubu kabupaten/kota) memiliki perseksihan servicean yang terukur. Untuk menkapai tinkat kesempurnan servicean terentu, the government aelkan criteria asoasi tolok ukur yang mitidolinya. Standard Qualifikasi Untuk Menilai Standard PTSP nasional secrejad keralaam dasar, keralaam tebuhan serta masing lain yang matilidu masing-masing PTSP.
Standard qualifikasi yang tetutsin perumandir akan keke PTSP nasional memeliki 2 penggolongan. Kriterianya adalah PTSP nasional yang belum pekkalan standard kilifaklihan kerekitan dasar di beghan modal landing dan PTSP nasional yang sudah pekkalan standard yang yang daspat. PTSP Nasional Yang Belum Pekkalan Standard Bekalan Dasar Diqualifasikan Sebagai "Non-Bintang", Semanta Yang Sudah Pekkalan Bekalan Standard Bekalihansikan "Berbintang".
Teradap PTSP National Yang Berbintang, Pemerintah Akan Apelkan Pemeringkatan, Yakni Terdiri Dari Bintang 1 Sampai Bintang 5. Dengan Pemeringkatan Teresbet, PTSP Province Baik D Tingkat Mapun Kabupaten/Kota Akan Mmiliki Kebangangan Yang Tebihra.
PTSP tingga provisi berqualifalasi Non Bintang, Bintang 1 Sampai Bintang 3 Berhak:
- Melayani PMDN Basatan Peraturan Tentang Pembagyan Urusan Pemerinthaan Antara Pemerintah, Pemerinthaan Daerah province, Dan Pemerinthaan Daerah Kabupaten/Kota Yang Menjadi Kweenangan Pemerintah province;
- Meninkatkan Qualifikasi Pemerinkattan;
PTSP Tingkat Provinsi Berperingkat Bintang 4 Berhak:
- Melayani Perizinan Dan no Perizinan Sesuai Kebanganganya;
- Melayani Perizinan Yang Dilimpahkan (Yang Sebelumna Menjadi Kwenangan) Pemerintah;
- Meninkatkan Qualifikasi Pemerinkattan;
PTSP Tingkat Provinsi Berperingkat Bintang 5 Berhak:
- Melayani Perizinan Dan no Perizinan Sesuai Kebanganganya;
- Melayani Perizinan Yang Dilimpahkan (Yang Sebelumna Menjadi Kwenangan) Pemerintah Sekara Lebih Luas;
PTSP tingkat kabupaten/Kota yang berqualifasi No Bintang, Bintang 1 Sampai Bintang 3 Berhak:
- Melayani Perizinan Yang Sudah Menjadi Kweenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, Seperti; Ezin Lokasi, Ezin Mendrikan Bangunan and Undang-Undang Ganguan/Hinder Ordonanti (UUG/HO);
- Melayani PMDN yang ruang tenangnya berada di dalam satu kabupaten/Kota yang belasan perudang-undangan. Peraturanya Mengeai Pembagian Urusan Pemerinthaan Antara Pemerintah, Pemerinthaan Daerah province, Dan Pemerinthaan Daerah Kabupaten/Kota Yang Menjadi Kwenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Meninkatkan Qualifikasi Pemerinkattan;
PTSP Tingkat Kabupaten/Kota Berperingkat Bintang 4 Berhak:
- Melayani Perizinan Dan no Perizinan Sesuai Kebanganganya;
- Melayani Perizinan Yang Dilimpahkan (Yang Sebelumna Menjadi Kwenangan) Pemerintah;
- Meninkatkan Qualifikasi Pemerinkattan;
PTSP Tingkat Kabupaten/Kota Berperingkat Bintang 5 Berhak:
- Melayani Perizinan Dan no Perizinan Sesuai Kebanganganya;
- Melayani Perizinan Yang Dilimpahkan (Yang Sebelumna Menjadi Kwenangan) Pemerintah Sekara Lebih Luas;
Sejalan Dengan Ke Beradan PTSP Nasional Serta Kewennangan Memroses Perizinan, Maka Ke Wenangan Melayani Permohon Facilitas Fiscal Dan Non Fiscal Juga Menikdininya. Penanam Modal Yang Metuhkan Laanan Facilitas Fiscal Dan Non-Fiscal Yang Menjadi Kebungangan Pemmangir Dapat Pelugan PTSP by BKPM. Kepada investors yang nekelikan service incentives daeraan and facilitate the way iniwatan daeraan lainnya dapat ke ke ke ke PTSP nasional yang berwangan di masing-masing daeraan.
Dalam Sol Penyeramakan Kinerja Layanan, Seluruh PTSP Nasional Harus Menganeshku Front Office (FO) and Back Office (BO). Investors juga bekei selegant melugenan perizinan dan non-perizinan modal modal sekaran sekaran lewat SPIPISE ke semlu PTSP nasional suasian dengan tingga kebungangannya.
Kinerja in the PTSP Nasional Taranka Standard Waktu Service. Penerbitan Perizinan and Non-Perizinan Harus celase Diproses Paling Lambat 10 (Sepuluh) Hari Karja. Waktu pumrosesan itu santiya dimuliu sejak bekasa application sekara sekara lengkap dan benar. Namun jakka waktu istanbulan perizinan dan no perizinan yang related to tata ruang, linkungan hidup, keamaanan, kesalamatan dan keshatan masyarakat set basaran yang bergaku regulation.
If you are not satisfied with the service of the PTSP, you can apply directly to the head of the BKPM or the head of the local institution that is responsible for the PTSP. Pengaduan Disampaikan Melawi Pengaduan Medallion Telephone Fax Dan Sarana Electronic Online Mapun Melawi Kotak Pengaduan Yang Tercedia.
Tim Pertimbangan and Penilaian PTSP
Untuk Memfacilitasi Keberadaan Dan Kinerja Instansi PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu), Pemerintah Republika Indonesia member Tim Yang Berangotakan Lintas Lembaga Pemerintah. Tim tersebut dubajat untuk to qualify the standard value menjaga kesinambungan kalitas servicemanan perizinan and non-perizinan modala planting yang mandu oleh intansi PTSP in Indonesia. Tim Terrydary:
- Tim Pertibangan Pelayanyan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Pertibangan PTSP);
- Tim Penilai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Penilai PTSP);
- Tim Technis Penilai Pelayanyan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal (Tim Technis Penilai PTSP).
0 Response to "Standar Kualifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal"
Posting Komentar